https://www.aspirasi.intsiawati.com


  • Copyright © Aspirasi Intsiawati
    Desain by : Aditya

    Jaksa : Dua Pembunuh Sadis Sopir Taksi Online di Garut Tetap Dihukum Mati

    Garut - Kasi Pidana Umum Kejari Garut, Dapot Dariarma mengaku, Dua pembunuh sadis sopir taksi online di Garut tetap dihukum mati setelah dia melakukan kasasi di Mahkamah Agung.

    "Putusan Mahkamah Agung, keduanya hukuman mati," ucapnya, Sabtu (4/4/20).

    Jajang alias Keling (33) dan Doni alias Abang (33) diketahui sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Garut bersalah dan dijatuhi hukuman mati karena membunuh secara sadis seorang sopir taksi online bernama Yudi (26).

    Sidang terhadap Abang dan Keling digelar PN Garut pada Senin (14/10/2019) lalu. Dalam sidang itu, majelis hakim menilai keduanya bersalah.

    Atas putusan hakim tersebut, keduanya mengajukan banding. Abang dan Keling mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, banding ditolak PT.**