Virus Covid-19 Membawa Bahagia
Kabarnya Kalau Jadi, Puluhan Koruptor Akan Menghirup Udara Bebas

Jakarta - Katanya ingin meyelamatkan warga binaan Lapas dari penyebaran pandemi Corona, Menkumham Yasonna Laoly akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.
Jika revisi ini dilakukan maka narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun bisa dibebaskan maka hasil peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memaparkan nama-nama yang berpotensi bisa bebas.
"Berikut data ICW terkait daftar nama narapidana-narapidana korupsi yang berpotensi dibebaskan akibat rencana Menteri Hukum dan HAM merevisi PP 99 Tahun 2012," kata Kurnia, Jumat (3/4).
Adapun, Nama-nama yang menurut ICW bisa bebas yang berjumlah 22 orang termasuk Setya Novanto.
dari rencana dugaan kong-kalingkong pembebasan tahanan Korupsi ini, sejumlah kalangan mulai kasak kusuk, apalgi yang dibebaskan "maling" uang rakyat.**