Masa Tahanan Kasus Penerima Suap di KPU Ini Diperpanjang

Jakarta - Penahanan dua tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 beberpa waktu lalu kini diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua tersangka tersebut, yakni mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka WS dan ATF untuk 30 hari kedepan.
"Itu berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung sejak tanggal 8 April sampai 7 Mei 2020," katanya Jumat.
Selain itu, kata dia, Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan kepada tersangka WS dan ATF terkait dengan rangkaian perbuatan penerimaan uang yang diterima dari Saeful Bahri dan tersangka HM (Harun Masiku).**