Mayat dalam Lemari
ABG Pembunuh Bocah di Jakarta Dijerat Pasal Berlapis

Jakarta - Masih ingat Jenazah bocah ditemukan di lemari pakaian pada Jumat 6 Maret 2020 lalu saat ini, Gadis remaja berinisial NF (15) yang membunuh bocah APA (6) tersebut telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, remaja yang bunuh bocah itu, saat ini dititipkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dia dijerat pasal berlapis.
"Iya sudah ditetapkan tersangka dari hari Sabtu kemarin, dia dikenai Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 338 KUHP dan atau 340 KUHP," katanya.
Sebelumnya, NF mendatangi Kantor Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (6/3/2020). Kepada polisi, mengaku baru saja bunuh seorang bocah.
Dari hasil penyelidikan, pembunuhan terjadi di rumah NF di Jalan B2 Dalam Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis 5 Maret 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Polisi mengungkap, NF (15), remaja yang bunuh bocah 6 tahun di Jakarta Pusat melakukan aksinya karena terinspirasi film horor yang kerap ditonton. Beberapa film horor yang menjadi kesukaannya. Diantaranya Chucky dan film The Slender Man.**